banner6.gif

Rabu, 22 April 2009

PBS Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan

sumber : http://saveourborneo.org
Saturday, 30 August 2008
PALANGKA RAYA – Pemanfaatan sumberadaya alam di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, selain berdampak positif bagi pembangunan, juga dapat berdampak negatif bagi lingkungan hudup, bila mana tidak dikelola secara arif dan bijak serta berkesinambungan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Kegiatan perkebunan besar swasta (PBS), seperti perkebunan kelapa sawit, kegiatan di bidang kehutanan, pertambangan batubara, zircon, biji besi dan bahan tambang lainnya, serta kegiatan lainnya yang saat ini cukup banyak di wilayah Kalteng berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Demikian dikatakan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, SH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ir Achmad Diran, pada acara “Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup Regional Kalimantan, di Palangka Raya, Selasa (26/8) lalu.
Dihadapan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, diwakili Deputi VI Bidang Tata Lingkungan, peserta rapat koordinasi, yang terdiri dari empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan ditambah Kalimantan Tengah sebagai tuan rumah.
Wagub, sebagaimana mengutif sambutan Gubernur, mengatakan, degradasi lingkungan hidup di Kalimantan Tengah menunjukan tingkat yang cukup memprihatinkan akibat dari pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang kurang memperhatikan prinsip-prinsip keserasian, keselarasan, keseimbangan dan keberlanjutan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengelolaan lingkungan hidup yang terencana, holistic dan terintegrasi mutlak harus dilaksanakan, sehingga keberadaan sumber daya alam sebagai salah satu modal utama dalam pembangunan dapat diandalkan karena dikelola secara bijak dan berkesenambungan.
“Kerusakan lingkungan hidup menyebabkan menurunnya kualitas dan daya dukung lingkungan terhadap kehidupan didalamnya,” ujar Wagub, mengutip sambutan Gubernur.
Ketika berbicara tentang bencana ekologis atau bencana yang terjadi sebagai akumulasi dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi, tidak bisa dilepaskan dari sitem pengelolaan sumberdaya alam yang kurang bijaksana. Kedepan diperlukan sebuah pendekatan yang lebih berpihak kepada kelestarian dan keadilan dalam pegelolaan sumber daya alam.
Dikatakan Achmad Diran, begitu banyak masalah lingkungan hidup yang terkait dengan pembanguan. Masalah tersebut dapat timbul akibat eksploitasi sumber daya alam yang kurang memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan semestinya.
“Dengan kondisi demikian, maka akan terjadi kemerosotan kulaitas lingkungan diberbagai sektor, yang diikuti dengan timbulnya bencana alam, seperti banjir, kerusakan hutan hingga perubahan iklim global,” jelasnya.

Kalbar Kehilangan 1,08 Juta Hektare Hutan Setiap Tahun

PONTIANAK–MI:Laju penyusutan luas hutan (deforestasi) di Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terbendung. Sepuluh tahun terakhir penyusutannya mencapai 1,08 juta hektare (ha) per tahun, dengan luas kerusakan 165 ribu ha per tahun.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar menyebutkan, luas hutan yang rusak itu setara dengan dua kali luas lapangan sepak bola per jam. Sedangkan kerugian ekologis akibat penggundulan hutan tersebut diperkirakan sekitar Rp220 miliar per tahun. Selain akibat aktivitas pembalakan liar, ekspansi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan usaha pertambangan juga memberikan kontribusi besar terhadap deforestasihutan alam tersebut.

Kerusakan hutan saat ini jauh lebih parah jika dibandingkan dengan era 1980-an. Dahulu kerusakan hanya disebabkan aktivitas HPH (hak pengusahaan hutan). Tapi sekarang ditambah dengan pembalakan, ekspansi perkebunan kelapa sawit, HTI dan pertambangan, kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalbar Saban Stiawan, Sabtu (17/1).
Ia mengatakan, kerusakan hutan yang terus meluas setiap tahun itu menyebabkan Kalbar pada tahun ini terancam bencana ekologis. Tanda-tanda bakal terjadinya malapetaka itu sudah mulai terasa sejak beberapa tahun terakhir, yakni dengan adanya banjir besar yang melanda hampir sebagian besar wilayah provinsi itu.

Banjir akibat hujan dan air laut pasang kini bukan lagi fenomena alam tetapi sudah menjadi sebuah bencana akibat ketidakseimbangan ekologis. Sebab, daerah banjir setiap tahun semakin meluas dan besar, jelasnya. Walhi Kalbar mendesak pemerintah segera memberlakukan moratorium atau jeda tebang pada hutan alam agar ancaman bencana ekologis itu tidak terjadi. Sebab, program penghijauan dan rehabilitasi yang dilakukan selama ini tidak banyak membantu memperbaiki kerusakan hutan karena hanya berorientasi proyek.

Hentikan pemberian izin perkebunan kelapa sawit, HTI dan pertambangan di kawasan hutan serta proteksi kawasan konservasi dan penyangga ekologi. Selain itu, tinjau ulang aktivitas sektor yang memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan, kata Saban.
Sumber : www.koranindonesia.com

Kalbar Hadapi 4 Bahaya Lingkungan

SUMBER : http://arsip.pontianakpost.com
Pontianak,- Gambaran ideal tentang bentang alam Kalbar yang mempunyai alam perawan bagaikan zamrud Khatulistiwa kini sudah berubah. Beberapa tahun terakhir, makin banyak kegiatan ekonomi yang tidak ramah lingkungan. Sekda Kalbar, Drs Syakirman mengatakan berbagai dampak yang terjadi di Kalbar antara lain akibat illegal logging, berupa degradasi dan deforestrasi serta fungsi dan peran ekologi hutan yang mengecil. "Dampak asap yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan juga menjadi masalah tersendiri," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis se-Kalbar.
Masalah lainnya adalah penurunan kwalitas dan pendangkalan sungai akibat erosi, sedimentasi dan bahan kimia beracun yang berlebihan karena penambangan emas. "PETI cenderung destruktif, belum lagi pembuangan limbah cair industri yang tidak terkendali," ungkapnya. Kalbar juga mempunyai permasalah lain, yakni polusi udara pada beberapa sudut kota akibat proses pengeringan produksi karet yang tidak baik. Syakirman mengatakan, suasana dan kondisi seperti ini yang harus diakhiri, melalui langkah strategis yang cerdas dan tepat, oleh seluruh pemerintah daerah. "Kita harus tanamkan bahwa rakornis ini sangat tepat dan penting untuk secara integratif, kolaboratif dan sinergis merumuskan langkah-langkah bersama," katanya.
Pada kesempatan itu juga, mewakili Gubernur Kalbar Usman Ja'far, Syakirman mengatakan pemerintah daerah mencanangkan Gerakan Kalbar Menanam, yang dimulai saat penanaman Mangrove di Karimunting yang baru lalu. Kepala Bapedalda Kalbar, Ir Tri Budiarto menambahkan kerusakan lingkungan yang makin hari mengarah pada kehancuran, hampir tidak pernah diikuti upaya nyata menyelamatkannya. "Isu lingkungan lebih menarik sebatas komoditas politik dan ekonomi yang layak untuk dieksploitasi," lanjutnya.
Dia menambahkan, para pemerhati lingkungan di Indonesia menyoroti bahwa isu lingkungan masih menjadi isu pinggiran dan kurang diperhatikan serius. Isu lingkungan belum menjadi arus utama (mainstream) dalam tata pemerintahan. Meski pemerintah sudah menghasilkan produk hukum tentang lingkungan, pelaksanaan di lapangan tak konsisten dan masih diwarnai ego-sektoral. Sumber daya alam (SDA) terus dieksploitasi tanpa diimbangi semangat menjaga kelestariannya.
Terobosan yang dinilai dapat lebih cepat menyelamatkan lingkungan adalah memasukkan isu lingkungan ke dalam arus utama (mainstream) tata pemerintahan. "Produk yang akan dibahas adalah pengelolaan penyusunan sistem pengelolaan ekosistem DAS Kapuas, serta yang dalam waktu dekat akan diuji publik Raperda Merkuri," cetusnya.
Berbicara tentang penyediaan air tawar di Kalimantan Barat, lanjutnya, peran Daerah Aliran Sungai menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan. DAS merupakan salah satu sumberdaya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan ekologi. Potensi ini harus dikembangkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. "Pengelolaan DAS selama ini masih menonjolkan kepentingan jangka pendek sektoral atau kedaerahaan untuk memperoleh manfaat ekonomi semata tanpa mengindahkan dampak negatif terhadap kelestarian ekosistem DAS," katanya.
Untuk itu kiranya perlu dicamkan pepatah yang sering disampaikan oleh Prof Dr Emil Salim, "bahwa kekayaan alam yang kita manfaatkan saat ini adalah pinjaman dari anak, cucu, cicit kita dan generasi yang akan datang, yang harus kita kembalikan utuh lengkap dengan bunganya."(lev). Gambaran ideal tentang bentang alam Kalbar yang mempunyai alam perawan bagaikan zamrud Khatulistiwa kini sudah berubah. Beberapa tahun terakhir, makin banyak kegiatan ekonomi yang tidak ramah lingkungan.
Sekda Kalbar, Drs Syakirman mengatakan berbagai dampak yang terjadi di Kalbar antara lain akibat illegal logging, berupa degradasi dan deforestrasi serta fungsi dan peran ekologi hutan yang mengecil. "Dampak asap yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan juga menjadi masalah tersendiri," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis se-Kalbar.
Masalah lainnya adalah penurunan kwalitas dan pendangkalan sungai akibat erosi, sedimentasi dan bahan kimia beracun yang berlebihan karena penambangan emas. "PETI cenderung destruktif, belum lagi pembuangan limbah cair industri yang tidak terkendali," ungkapnya. Kalbar juga mempunyai permasalah lain, yakni polusi udara pada beberapa sudut kota akibat proses pengeringan produksi karet yang tidak baik. Syakirman mengatakan, suasana dan kondisi seperti ini yang harus diakhiri, melalui langkah strategis yang cerdas dan tepat, oleh seluruh pemerintah daerah. "Kita harus tanamkan bahwa rakornis ini sangat tepat dan penting untuk secara integratif, kolaboratif dan sinergis merumuskan langkah-langkah bersama," katanya.
Pada kesempatan itu juga, mewakili Gubernur Kalbar Usman Ja'far, Syakirman mengatakan pemerintah daerah mencanangkan Gerakan Kalbar Menanam, yang dimulai saat penanaman Mangrove di Karimunting yang baru lalu. Kepala Bapedalda Kalbar, Ir Tri Budiarto menambahkan kerusakan lingkungan yang makin hari mengarah pada kehancuran, hampir tidak pernah diikuti upaya nyata menyelamatkannya. "Isu lingkungan lebih menarik sebatas komoditas politik dan ekonomi yang layak untuk dieksploitasi," lanjutnya.
Dia menambahkan, para pemerhati lingkungan di Indonesia menyoroti bahwa isu lingkungan masih menjadi isu pinggiran dan kurang diperhatikan serius. Isu lingkungan belum menjadi arus utama (mainstream) dalam tata pemerintahan. Meski pemerintah sudah menghasilkan produk hukum tentang lingkungan, pelaksanaan di lapangan tak konsisten dan masih diwarnai ego-sektoral. Sumber daya alam (SDA) terus dieksploitasi tanpa diimbangi semangat menjaga kelestariannya. Terobosan yang dinilai dapat lebih cepat menyelamatkan lingkungan adalah memasukkan isu lingkungan ke dalam arus utama (mainstream) tata pemerintahan. "Produk yang akan dibahas adalah pengelolaan penyusunan sistem pengelolaan ekosistem DAS Kapuas, serta yang dalam waktu dekat akan diuji publik Raperda Merkuri," cetusnya.
Berbicara tentang penyediaan air tawar di Kalimantan Barat, lanjutnya, peran Daerah Aliran Sungai menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan. DAS merupakan salah satu sumberdaya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan ekologi. Potensi ini harus dikembangkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. "Pengelolaan DAS selama ini masih menonjolkan kepentingan jangka pendek sektoral atau kedaerahaan untuk memperoleh manfaat ekonomi semata tanpa mengindahkan dampak negatif terhadap kelestarian ekosistem DAS," katanya.
Untuk itu kiranya perlu dicamkan pepatah yang sering disampaikan oleh Prof Dr Emil Salim, "bahwa kekayaan alam yang kita manfaatkan saat ini adalah pinjaman dari anak, cucu, cicit kita dan generasi yang akan datang, yang harus kita kembalikan utuh lengkap dengan bunganya."

Pemprov Kalbar Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan

Oleh : Aju
Sumber : www.sinarharapan.co.id 
Pontianak-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kerusakan lingkungan, baik oleh limbah pabrik, supermarket, penebangan hutan tanpa izin dan pembakaran lahan secara disengaja yang dilakukan perusahaan perkebunan. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemprov Kalbar, Tri Budiarto SH Jum’at (29/8) pagi, menjelaskan, pembukaan Posko pengaduan di Sekretariat Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Achmad Yani, Pontianak, bertujuan membangkitkan partisipasi masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekitar. 
Menurut Tri, sebenarnya Posko pengaduan kerusakan lingkungan hidup sudah lama dibuka. Tapi sekarang akan lebih diaktifkan, dengan menjalin komunikasi dan informasi dengan segenap komponen dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Tri menuturkan, dalam tahap awal posko pengaduan akan difokuskan kepada praktik pembakaran lahan oleh perusahaan perkebunan dan praktik pembalakan liar, untuk ditindaklanjuti bersama instansi teknis, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah sendiri akan memberikan sanksi hukum berupa denda Rp 10 miliar bagi per orangan dan/atau badan usaha yang terbukti dengan sengaja membuka lahan perkebunan melalui sistem bakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kekurangan fungsi lingkungan hidup. 
Hal itu dikemukakan Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian, Riyaldi, SH belum lama ini. Riyaldi berada di Pontianak dalam rangka sosialisasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan di lingkungan Pemprov Kalbar. Menurut Riyaldi, di dalam Pasal 26 UU No 18 Tahun 20004 tentang perkebunan, di samping denda, bagi pelaku per orangan atau badan usaha terkena ancaman pidana penjara kurungan 10 tahun. "Jika tindakan pidana dimaksud mengakibatkan orang mati atau luka, pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," katanya. Riyaldi menuturkan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. 
Pemerintah, kata Riyaldi, sudah sejak lama memperkenalkan teknologi baru dalam pembukaan lahan, tidak dengan sistem bakar. Melalui penebaran zat tertentu, limbah kayu dari lahan yang dibuka, dalam waktu relatif singkat mengalami proses pembusukan, sehingga memiliki fungsi menambah kesuburan lahan. "Pembukaan lahan perkebunan melalui sistem bakar di sejumlah daerah yang telah menimbulkan asap tebal, sudah dikategorikan merusak lingkungan yang selalu berimplikasi politis, lantaran selalu mendapat protes negara tetangga, akibat terkena imbas asap," kata Riyaldi.