banner6.gif

Rabu, 22 April 2009

Pemprov Kalbar Buka Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan

Oleh : Aju
Sumber : www.sinarharapan.co.id 
Pontianak-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kerusakan lingkungan, baik oleh limbah pabrik, supermarket, penebangan hutan tanpa izin dan pembakaran lahan secara disengaja yang dilakukan perusahaan perkebunan. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemprov Kalbar, Tri Budiarto SH Jum’at (29/8) pagi, menjelaskan, pembukaan Posko pengaduan di Sekretariat Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Achmad Yani, Pontianak, bertujuan membangkitkan partisipasi masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekitar. 
Menurut Tri, sebenarnya Posko pengaduan kerusakan lingkungan hidup sudah lama dibuka. Tapi sekarang akan lebih diaktifkan, dengan menjalin komunikasi dan informasi dengan segenap komponen dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Tri menuturkan, dalam tahap awal posko pengaduan akan difokuskan kepada praktik pembakaran lahan oleh perusahaan perkebunan dan praktik pembalakan liar, untuk ditindaklanjuti bersama instansi teknis, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah sendiri akan memberikan sanksi hukum berupa denda Rp 10 miliar bagi per orangan dan/atau badan usaha yang terbukti dengan sengaja membuka lahan perkebunan melalui sistem bakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kekurangan fungsi lingkungan hidup. 
Hal itu dikemukakan Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian, Riyaldi, SH belum lama ini. Riyaldi berada di Pontianak dalam rangka sosialisasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan di lingkungan Pemprov Kalbar. Menurut Riyaldi, di dalam Pasal 26 UU No 18 Tahun 20004 tentang perkebunan, di samping denda, bagi pelaku per orangan atau badan usaha terkena ancaman pidana penjara kurungan 10 tahun. "Jika tindakan pidana dimaksud mengakibatkan orang mati atau luka, pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," katanya. Riyaldi menuturkan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. 
Pemerintah, kata Riyaldi, sudah sejak lama memperkenalkan teknologi baru dalam pembukaan lahan, tidak dengan sistem bakar. Melalui penebaran zat tertentu, limbah kayu dari lahan yang dibuka, dalam waktu relatif singkat mengalami proses pembusukan, sehingga memiliki fungsi menambah kesuburan lahan. "Pembukaan lahan perkebunan melalui sistem bakar di sejumlah daerah yang telah menimbulkan asap tebal, sudah dikategorikan merusak lingkungan yang selalu berimplikasi politis, lantaran selalu mendapat protes negara tetangga, akibat terkena imbas asap," kata Riyaldi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar